60 (sixty) days from the date the policy received by Insured’ broker, whichever is the latest.
This Policy cannot be suspended or cancelled without the insurance company advising in writing of such intended cancellation or suspension and notifying the Insured’s broker by giving 30 (thirty) days written notice.
This clause shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith.
PERSYARATAN PEMBAYARAN PREMI
60 (enam puluh) hari sejak tanggal polis diterima oleh perantara Tertanggung, yang mana paling lambat.
Polis ini tidak dapat ditangguhkan atau dibatalkan tanpa adanya pemberitahuan tertulis dari perusahaan asuransi bahwa akan dilakukan pembatalan atau penangguhan dan memberitahukan kepada perantara dari Tertanggung dengan memberikan waktu 30 hari secara tertulis.
Klausul ini menjadi yang terutama dan menghapus segala inkonsistensi yang terkandung pada penutupan polis ini.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)