Gempa berlalu dalam hitungan detik. Setelah itu, Anda memeriksa rumah dan menemukan dinding retak, plafon turun, dan atap bergeser.
“Untung rumah saya diasuransikan,” pikir Anda. Tetapi asuransi apa yang Anda miliki?
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Bu Sinta membeli asuransi rumah beberapa tahun lalu atas saran seorang kenalan. Ia menyebutnya “asuransi rumah”, padahal polisnya adalah polis kebakaran.
Setelah gempa, dinding rumahnya retak parah dan sebagian atap bergeser. Biaya perbaikan sekitar Rp150 juta. Klaim yang ia ajukan ditolak karena penyebab kerusakannya adalah gempa bumi.
Apa kata polisnya?
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Bab II ayat 1.1.8 menyatakan polis tidak menjamin kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.
Perlindungan untuk risiko itu dibuat lewat polis lain, yaitu Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI). Pasal 1 PSAGBI menjamin:
- gempa bumi,
- letusan gunung berapi,
- kebakaran dan ledakan yang mengikuti gempa bumi atau letusan gunung berapi,
- tsunami.
Bandingkan sekilas
| Kejadian | Polis kebakaran (PSAKI) | Polis gempa (PSAGBI) |
|---|---|---|
| Dinding retak karena gempa | Tidak dijamin | Dijamin |
| Kebakaran yang dipicu gempa | Tidak dijamin | Dijamin |
| Tsunami | Tidak dijamin | Dijamin |
| Letusan gunung berapi | Tidak dijamin | Dijamin |
| Kebakaran biasa, misalnya korsleting | Dijamin | Tidak relevan |
| Angin topan dan badai | Perlu perluasan khusus | Tidak dijamin |
Perhatikan baris kedua. Kebakaran yang dipicu gempa justru tidak dijamin polis kebakaran, karena sebabnya adalah gempa. Kebakaran seperti itu masuk polis gempa.
Kenapa banyak orang tidak punya polis gempa?
Salah satu alasannya adalah harga. Pada contoh polis rumah tahun 2026 dari satu perusahaan, tarif premi gempa beberapa kali lipat dari tarif kebakaran untuk bangunan yang sama. Angka sebenarnya berbeda tiap perusahaan dan lokasi.
Alasan lainnya adalah istilah. Polis properti kadang dijual sebagai paket, dan di beberapa produk perlindungan gempa dibuat sebagai polis terpisah yang berjalan serangkai dengan polis utamanya. Karena itu pastikan Anda tahu apa saja yang termasuk di dalamnya.
Cek polis rumah Anda hari ini
- Lihat judul polis. Apakah tertulis “Kebakaran” saja, atau ada “Gempa Bumi”, “EQVET”, atau perluasannya?
- Cek ikhtisar pertanggungan. Baris jenis pertanggungan harus menyebut gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
- Lihat risiko sendiri untuk gempa. Biasanya berbeda dari kebakaran.
- Tanyakan apakah polis gempa Anda berjalan serangkai dengan polis lain dan apakah nilainya mencakup bangunan serta isinya.
Tanya jawab
Q: Apakah polis yang disebut “all risk” untuk properti otomatis menjamin gempa?
A: Tidak selalu. Yang menentukan adalah wording dan ikhtisarnya. Pada contoh polis 2026 yang kami baca, gempa tercantum sebagai polis tersendiri yang berjalan serangkai dengan polis properti. Jadi lihat dokumennya, jangan hanya namanya.
Q: Rumah saya jauh dari pusat gempa. Perlukah polis gempa?
A: Itu keputusan pribadi yang bergantung pada lokasi, nilai rumah, dan kemampuan menanggung kerugian sendiri. Yang penting, ambil keputusan itu dengan sadar, bukan karena mengira polis kebakaran sudah mencakupnya.
Ragu apakah rumah Anda terlindungi dari gempa?
Kirim foto ikhtisar polis rumah Anda. Kami bantu membaca apakah gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami sudah termasuk dan apa yang perlu dilengkapi.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) edisi revisi 2021 dan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) edisi 2021. Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
- Rumah Disambar Petir, TV dan Router Rusak Tapi Tidak Terbakar: Apakah Klaim Dibayar?Petir dijamin polis kebakaran, tetapi untuk barang elektronik ada syarat khusus: baru dijamin bila petir menimbulkan kebakaran pada barang itu. Banyak pemilik rumah baru tahu setelah TV dan router rusak.
- Kebakaran Karena Korsleting atau Lupa Matikan Kompor: Dibayar atau Ditolak?Banyak orang mengira kebakaran karena kelalaian sendiri pasti ditolak. Pada polis kebakaran standar, kelalaian biasa tetap dijamin. Yang dikecualikan adalah kesengajaan, dan beberapa jenis kebakaran lahan.
- Rumah Terbakar, Perhiasan dan Uang Tunai Ikut Hangus: Siapa yang Mengganti?Polis kebakaran menjamin bangunan dan isi rumah, tetapi tidak semua barang. Perhiasan, uang tunai, dokumen, pagar, dan taman termasuk yang dikecualikan kecuali ditulis tegas di polis.
- Rumah Terbakar: Daftar Isi Rumah Diminta dalam 14 Hari, Sudah Siap?Setelah kebakaran, polis meminta laporan tertulis dalam 7 hari dan daftar barang beserta taksiran harganya dalam 14 hari. Banyak pemilik rumah baru sadar tidak punya datanya saat semuanya sudah hangus.
- Rumah Dijual, Diwariskan, atau Dijadikan Kos: Perlindungan Polis Bisa GugurPolis kebakaran melindungi rumah sesuai kondisi saat dibeli. Bila rumah berubah fungsi, berpindah tangan, atau pemiliknya meninggal, perlindungannya bisa berhenti tanpa disadari.
