Rumah Retak Setelah Gempa, Padahal Sudah Punya Asuransi Kebakaran: Kenapa Ditolak?

Gempa berlalu dalam hitungan detik. Setelah itu, Anda memeriksa rumah dan menemukan dinding retak, plafon turun, dan atap bergeser.

“Untung rumah saya diasuransikan,” pikir Anda. Tetapi asuransi apa yang Anda miliki?

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Bu Sinta membeli asuransi rumah beberapa tahun lalu atas saran seorang kenalan. Ia menyebutnya “asuransi rumah”, padahal polisnya adalah polis kebakaran.

Setelah gempa, dinding rumahnya retak parah dan sebagian atap bergeser. Biaya perbaikan sekitar Rp150 juta. Klaim yang ia ajukan ditolak karena penyebab kerusakannya adalah gempa bumi.

Apa kata polisnya?

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Bab II ayat 1.1.8 menyatakan polis tidak menjamin kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.

Perlindungan untuk risiko itu dibuat lewat polis lain, yaitu Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI). Pasal 1 PSAGBI menjamin:

  • gempa bumi,
  • letusan gunung berapi,
  • kebakaran dan ledakan yang mengikuti gempa bumi atau letusan gunung berapi,
  • tsunami.

Bandingkan sekilas

KejadianPolis kebakaran (PSAKI)Polis gempa (PSAGBI)
Dinding retak karena gempaTidak dijaminDijamin
Kebakaran yang dipicu gempaTidak dijaminDijamin
TsunamiTidak dijaminDijamin
Letusan gunung berapiTidak dijaminDijamin
Kebakaran biasa, misalnya korsletingDijaminTidak relevan
Angin topan dan badaiPerlu perluasan khususTidak dijamin

Perhatikan baris kedua. Kebakaran yang dipicu gempa justru tidak dijamin polis kebakaran, karena sebabnya adalah gempa. Kebakaran seperti itu masuk polis gempa.

Kenapa banyak orang tidak punya polis gempa?

Salah satu alasannya adalah harga. Pada contoh polis rumah tahun 2026 dari satu perusahaan, tarif premi gempa beberapa kali lipat dari tarif kebakaran untuk bangunan yang sama. Angka sebenarnya berbeda tiap perusahaan dan lokasi.

Alasan lainnya adalah istilah. Polis properti kadang dijual sebagai paket, dan di beberapa produk perlindungan gempa dibuat sebagai polis terpisah yang berjalan serangkai dengan polis utamanya. Karena itu pastikan Anda tahu apa saja yang termasuk di dalamnya.

Cek polis rumah Anda hari ini

  • Lihat judul polis. Apakah tertulis “Kebakaran” saja, atau ada “Gempa Bumi”, “EQVET”, atau perluasannya?
  • Cek ikhtisar pertanggungan. Baris jenis pertanggungan harus menyebut gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
  • Lihat risiko sendiri untuk gempa. Biasanya berbeda dari kebakaran.
  • Tanyakan apakah polis gempa Anda berjalan serangkai dengan polis lain dan apakah nilainya mencakup bangunan serta isinya.

Tanya jawab

Q: Apakah polis yang disebut “all risk” untuk properti otomatis menjamin gempa?

A: Tidak selalu. Yang menentukan adalah wording dan ikhtisarnya. Pada contoh polis 2026 yang kami baca, gempa tercantum sebagai polis tersendiri yang berjalan serangkai dengan polis properti. Jadi lihat dokumennya, jangan hanya namanya.

Q: Rumah saya jauh dari pusat gempa. Perlukah polis gempa?

A: Itu keputusan pribadi yang bergantung pada lokasi, nilai rumah, dan kemampuan menanggung kerugian sendiri. Yang penting, ambil keputusan itu dengan sadar, bukan karena mengira polis kebakaran sudah mencakupnya.

Ragu apakah rumah Anda terlindungi dari gempa?

Kirim foto ikhtisar polis rumah Anda. Kami bantu membaca apakah gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami sudah termasuk dan apa yang perlu dilengkapi.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) edisi revisi 2021 dan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) edisi 2021. Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan