Gempa Susulan Beruntun: Satu Kejadian atau Beberapa? Kenali Klausul 72 Jam

Gempa utama datang pada Senin dini hari. Selasa ada susulan. Jumat ada susulan lagi dan retak di dinding makin lebar.

Apakah ketiganya dihitung satu kejadian atau tiga kejadian? Jawabannya memengaruhi berapa kali risiko sendiri dipotong dan berapa sisa nilai pertanggungan Anda.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Pak Gede memiliki polis gempa bumi untuk rumahnya. Gempa utama pada Senin pukul 02.00 merusak sebagian dinding. Gempa susulan pada Selasa menambah retakan. Kerugian dari dua peristiwa itu ia ajukan sebagai satu klaim, dan sekitar Rp80 juta.

Pada Jumat, gempa susulan lain menambah kerusakan sekitar Rp30 juta. Ia mengira klaimnya tinggal ditambahkan ke yang pertama. Ternyata perhitungannya berbeda.

Apa kata polisnya?

PSAGBI Pasal 22 memuat klausul 72 jam:

  • Serangkaian peristiwa yang terjadi dalam 72 jam sejak peristiwa pertama dianggap sebagai satu kejadian (ayat 22.1).
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebelum polis berlaku atau sesudah polis berakhir, walaupun penyebabnya risiko yang dijamin (ayat 22.2).

Pasal 21 menetapkan bahwa untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung lebih dulu risiko sendiri. Pasal 24 menyebut harga pertanggungan berkurang sebesar jumlah ganti rugi, dan dapat dipulihkan dengan tambahan premi prorata, dengan hak perusahaan untuk menolak permintaan itu.

Hitung bersama

Misalkan risiko sendiri Rp10 juta per kejadian dan nilai pertanggungan cukup.

PeristiwaWaktuKerugianDihitung sebagaiRisiko sendiriDibayar
Gempa utamaSenin 02.00Rp50 jutaSatu kejadian (dalam 72 jam)Rp10 jutaRp70 juta
Susulan SelasaSelasaRp30 juta
Susulan JumatJumatRp30 jutaKejadian baruRp10 jutaRp20 juta

Dua gempa pertama jatuh dalam 72 jam, jadi hanya dipotong risiko sendiri satu kali. Gempa Jumat sudah melewati 72 jam dari gempa utama, jadi dihitung sebagai kejadian baru dengan risiko sendiri baru. Dan karena harga pertanggungan berkurang setelah klaim pertama, sisa nilai pertanggungan juga lebih kecil kecuali dipulihkan.

Hal lain yang berhubungan dengan 72 jam

  • Banjir dan genangan pada polis gempa hanya dijamin bila akibat dari bahaya yang dijamin dan terjadi dalam 72 jam sejak bahaya itu (Pasal 2 ayat 2.1.5). Banjir biasa tidak termasuk.
  • Tenggang premi 30 hari kalender (Pasal 5): bila gempa terjadi saat premi belum dibayar tetapi masih dalam tenggang waktu, perusahaan hanya bertanggung jawab bila premi dilunasi dalam tenggang waktu tersebut.

Cara melindungi klaim Anda

  • Foto dan rekam kondisi rumah setelah setiap gempa, lengkap dengan tanggal dan jam.
  • Laporkan ke perusahaan segera. Laporan tertulis diminta dalam 60 hari kalender sejak pemberitahuan, dan tuntutan dalam 12 bulan (Pasal 8).
  • Pastikan premi sudah lunas, jangan menunggu batas tenggang.
  • Tanyakan cara memulihkan harga pertanggungan setelah klaim.

Tanya jawab

Q: Retak makin parah karena susulan. Bagaimana memisahkan kerusakan tiap gempa?

A: Itu sebabnya dokumentasi setelah tiap gempa penting. Penilaian akhir dilakukan perusahaan atau penilai kerugiannya, dan foto beserta tanggal membantu menjelaskan kondisi pada setiap tahap.

Q: Gempa terjadi tiga hari sebelum polis saya mulai berlaku. Apakah dijamin?

A: Tidak. Pasal 22 ayat 22.2 menegaskan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebelum polis berlaku.

Rumah Anda terdampak gempa susulan?

Ceritakan urutan kejadian dan kondisi rumah Anda. Kami bantu menjelaskan bagaimana kejadian itu kemungkinan dihitung dan apa yang perlu dicatat dari sekarang.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) edisi 2021. Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan